Skip to main content

Sejarah &
Landasan Sekolah

UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 3, mengamanatkan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk karakter serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

SMA Islam Terpadu Nurul Fikri sebagai salah satu instansi yang terkait langsung dengan sistem pendidikan nasional memandang perlu untuk melakukan perubahan program pendidikan secara terencana, terarah dan berkesinambungan sesuai dengan visi dan misi SMA Islam Terpadu Nurul Fikri.

Program Kerja Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran.

UU No. 20/2003

Landasan hukum sistem pendidikan.

Visi & Misi

Perubahan terencana & berkesinambungan.

Kurikulum

Pedoman penyelenggaraan pembelajaran.

Sejarah SMAIT Nurul Fikri

Tujuan Pendidikan

Beriman & Bertakwa
Berakhlak Mulia
Sehat Jasmani
Berilmu & Cakap
Kreatif & Mandiri
Warga Demokratis
Bertanggung Jawab